Jadwal Sidang Hari Ini
Artikel
TEPIS SENTIMEN, GENCARKAN MEDIASI,
PRODEO, DAN SIDANG KELILING
Oleh : Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo
Pengadilan cinta. Asing atau mungkin juga aneh mendengar istilah itu kali pertama. Namun ternyata, ungkapan tersebut diam-diam telah disematkan sebagian masyarakat terkait kewenangan pengadilan agama yang dianggap hanya berkutat dalam bahasan kasus perceraian. Dari data perkara yang ada, kasus perceraian memang dominan, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Hal tersebut kemudian disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat memersepsikan pengadilan agama dengan istilah di atas.
Tidak salah ataupun berlebihan jika ada masyarakat yang berpendapat demikian di era demokrasi. Persepsi tersebut diduga mencuat karena minimnya pengetahuan dan kesadaran sebagian masyarakat akan hukum. Mereka hanya mengetahui pengadilan agama dari info-info singkat tanpa pernah dipahami secara mendalam apa itu pengadilan agama, dan apa pula kewenangan melekat pada lembaga yang sejak delapan tahun silam berada satu atap di bawah Mahkamah Agung RI ini.
Perkembangan signifikan terkait penambahan wewenang pengadilan agama juga telah dituangkan dalam bentuk undang-undang. Jika dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 kewenangan peradilan agama hanya meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, maka dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 menjelaskan dengan tuntas terkait kewenangan pengadilan agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dengan tambahan objek perkara zakat, infaq, dan ekonomi syari'ah.
Undang-undang diatas menyatakan dengan jelas wewenang pengadilan agama sekaligus menepis persepsi bahwa lembaga hukum ini hanya bergelut dengan kasus perceraian. Namun jika ada yang mengidentikkan pengadilan agama dengan bidang perkawinan, mungkin hal itu sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Contohnya saja dari 254 perkara yang diterima PA Muara Tebo tahun 2012 rata-rata berkenaan dengan perkara bidang perkawinan yang mencakup kasus perceraian, dispensasi kawin, izin poligami, pengangkatan anak, itsbat nikah, wali adhol, harta bersama dan lain sebagainya.
Ungkapan sinis yang diberikan pada pengadilan agama ternyata tidak berhenti hanya sampai di situ. Pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar klik disini kesalahan fatal jika pengadilan agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) memberi goresan baru akan keberadaan pengadilan agama di tengah masyarakat yang haus akan keadilan. Betapa tidak, pernyataan sang wamen di media online merdeka.com (19/12) telah menyudutkan pengadilan agama sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang dianggap tidak professional.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa