7VB

 

 

Logo Artikel

PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN

Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan

PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, PERSONEL, DAN KEUANGAN

ORGANISASI

·         Perpres Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung

·         Perpres Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung

·         Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

·         Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

·         Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

·         Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

·         Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

·         Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

·         Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN

·         Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama

ADMINISTRASI

·         Perpres Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

·         Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

·         Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

·         KMA Nomor 001/KMA/SK/I/2010 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI

·         Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/12/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

·         Kepres Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung

PERSONEL

·         Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

·         PP Nomoe 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

·         PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

·         PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

·         PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

·         KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

·         Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

KEUANGAN

·         PP Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MA dan Bdan Peradilan yang berada di bawahnya.

·         KMA Nomor 070/KMA/SK/V/2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pengawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

·         Keputusan Sekretaris MARI Nomor 002/Sek/SK/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN Di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya

·         Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-14/PB/2012 Tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai

·         Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-5/PB/2012 Tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SMP LS

·         Peraturan Menteeri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012

·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara

·         Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 dan Nomor 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mecapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

·         Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung da Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

·         Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 177/KMA/SK/XII/2015 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa