Jadwal Sidang Hari Ini
PERADILAN AGAMA : FROM ZERO TO HERO
PERADILAN AGAMA : FROM ZERO TO HERO
Oleh : Ahmad Khumaidi, S.H.I
Peradilan agama di Indonesia telah menapaki usia ke 130 tahun pada tanggal 1 Agustus 2012 silam, bertahan diusia yang terbilang tidak muda lagi bukanlah tanpa perjuangan. Jatuh bangun bahkan pembatasan wewenang telah dilalui peradilan agama dalam perjalanannya. Namun faktanya, sejarah panjang telah mengantarkan peradilan agama menjadi salah satu peradilan yang dikenal dunia, bahkan mampu berkiprah di dunia internasional. Kendati belum signifikan seperti yang diharapkan, namun keikutsertaan peradilan agama dalam pergaulan internasional sudah cukup membanggakan dan memberi nilai tambah bagi institusi induk sekaliber Mahkamah Agung. Untuk mengingat kembali sejarah perjuangan peradilan agama berikut penulis paparkan melalui kilasan singkat.
ERA KOLONIAL BELANDA
Kewenangan peradilan agama di era penjajahan Belanda belum memperlihatkan perannya dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat pada masa itu. Salah satu penyebab mendasarnya tidak lain dikarenakan masyarakat dan kalangan ahli hukum belum memahami secara benar dan mendalam tentang kompetensi hukum Islam sebagai dasar dari penerapan peradilan agama. Sebagian kalangan, bahkan diantaranya merupakan kalangan muslim menangkap kesan kejam dalam konsep hukum Islam. Hal ini terlihat jelas dikala berbicara dalam konteks hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, dan qisas yang sekilas dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Dengan alasan tersebut dapat diketahui bahwa perkembangan peradilan agama sangat erat kaitannya dengan perkembangan agama Islam di Indonesia, dengan kata lain hukum Islam yang menjadi dasar dari penerapan peradilan agama di Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan dan pemahaman masyarakat Indonesia tentang hukum Islam itu sendiri.
Kendati demikian, peradilan agama dimasa penjajahan Belanda bukanlah tanpa perkembangan. Keberadaan peradilan agama sedikit demi sedikit mengalami perubahan, dimulai dengan dibentuknya pengadilan agama yang baru disamping landraad (pengadilan negeri) dengan wilayah hukum yang sama dan kewenangan yang berbeda, pengadilan agama memutus perkara dengan dasar hukum Islam sedangkan landraad dengan dasar hukum adat.
Namun perkara yang menjadi wewenang pengadilan agama tidak sepenuhnya menjadi wewenang dari pengadilan agama. Dalam praktiknya, apabila terdapat tuntutan untuk pembayaran dengan uang maupun harta benda ataupun dengan barang tertentu, maka perkara akan diambil alih oleh landraad (pengadilan negeri). Hal ini tidak terlepas karena adanya kepentingan politik penjajah Belanda di Indonesia.
Pasang surut yang dialami peradilan agama dalam perkembangannya tidak membuat peradilan agama hilang ditelan masa, justru hal tersebut memberi efek pendewasaan bagi peradilan agama hingga mampu terus exis sampai saat ini.
PA. MUARA TEBO BERDUKA
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO
Mengucapkan :
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJI'UN
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya:
FAHRIZAL bin HUSIN
Usia 52 Tahun
Jurusita PA. Muara Tebo
Pada Hari Jum’at, 22 Juni 2012, Jam 18.30 di RS. Muara Bulian
Dikebumikan di Desa Semabu pada hari Sabtu, 23 Juni 2012
Semoga Almarhum mendapat tempat di sisi Allah SWT
dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan
Catatan :
Wafat karena akibat kecelakaan (hari senin, 18 Juni 2012) dalam melaksanakan tugas sebagai Jurusita Pengadilan Agama Muara Tebo.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa