Rencana Jangka Panjang
Rencana Jangka Panjang
Update : Tue, 22-Aug-2017 09:49:53
|
Perencanaan jangka panjang (blueprint atau cetak biru) yang harfiah berarti sebuah tulisan yang menjelaskan tentang perkembangan teknis yang produktif dalam keberlangsungan sesuatu. Blueprint adalah sebuah rancangan yang dirumuskan dengan tujuan memberikan arahan terhadap kegiatan organisasi/ komunitas/ lembaga secara berkesinambungan sehingga setiap kegiatan memiliki kebersesuaian dengan tuntutan, tantangan, dan kebutuhan lingkungan sekitar. Perencanaan jangka panjang di lingkungan Mahkamah Agung mencakup periode 25 (dua puluh lima) tahunan. Mahkamah Agung sendiri berharap Cetak Biru (Blueprint) yang dirancang untuk jangka waktu yang panjang yaitu 25 tahun dapat menjadi langkah besar untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Dengan adanya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 ini, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Selain itu Mahkamah Agung berharap agar pembaruan yang tengah dan terus akan dilakukan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga-lembaga lainnya. RINGKASAN CETAK BIRU MAHKAMAH AGUNG Bahwa untuk memenuhi tuntutan reformasi dalam bidang hukum maka Mahkamah Agung RI telah menyusun Blue Print ( Cetak Biru) Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035. Cetak Biru tersebut merupakan penyempurnaan dari cetak biru yang diterbitkan tahun 2003, guna lebih untuk mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan Badan Peradilan secarah utuh. Mahkamah Agung RI berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, terstruktur, terukur dan tepat sasaran. Berdasarkan cetak biru tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah menindak lanjuti dengan menetapkan kebijakan dan menyusun program kerja yang menitik beratkan pada :
Adapun Arah Pembaruan Peradilan bedasarkan blue print Mahkamah Agung sebagai berikut: ARAHAN PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN MANAJEMEN PERKARA A. Arahan Pembaruan Fungsi Teknis
Reformasi yang dimaksud, dapat diartikan sebagai upaya untuk merevitalisasi fungsi MA sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan. B. Arahan Pembaruan Manajemen Perkara A. Arahan Pembaruan Fungsi Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
B. Arahan Pembaruan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ARAHAN PEMBARUAN AKUNTABILITAS A. Arahan Pembaruan Sistem Pengawasan Dokumen selengkapnya dapat di LIHAT DISIN I. |
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa



