Get Adobe Flash player

Contoh Format Gugatan

Contoh Format Gugatan

 

 

 JENIS PERKARA

 TAUTAN

Format Cerai Talak

Lihat

Format Cerai Talak Ghoib ( tidak diketahui alamat )

Lihat

Format Cerai Gugat Tengkar

Lihat

Format Cerai Gugat Tengkar Ghoib ( tidak diketahui alamat )

Lihat

Format Cerai Gugat Pelanggaran Taklik Talak

Lihat

Format Cerai Gugat Pelanggaran Taklik Talak Ghoib

Lihat

Format  Permohonan Itsbat Nikah Voluntair

Lihat


Lihat

 

Lihat

 

Lihat

 

Lihat


Lihat


Lihat

 

Lihat

 

Lihat

Prosedur Pendaftaran

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA ONLINE
PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO

 

  • Pemohon/Penggugat atau Kuasanya membuat surat permohonan/gugatan sendiri (contoh surat gugatan dapat di download di link contoh format gugatan di atas, dapat ditambah/dikurangi sesuai kebutuhan)
  • Surat permohonan/gugatan yang telah ditandatangani oleh Pemohon/Penggugat atau kuasanya dalam bentuk format PDF dikirimkan melalui formulir pendaftaran perkara
  • Apabila Pemohon/Penggugat menggunakan kuasa hukum, harus melampirkan surat kuasa yang sudah ditanda tangani oleh Pemohon/Penggugat dan kuasa hukum Pemohon/Penggugat serta melampirkan Scan kartu tanda pengenal Advokat (ID Card) yang masih berlaku dan untuk yang baru pertama kali beracara di Pengadilan Agama Muara Tebo harus pula melampirkan Scan berita acara pengambilan sumpah/pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
  • Pengadilan akan menaksir panjar biaya perkara yang ditentukan sesuai radius dan memberitahukan kepada Pemohon/Penggugat, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh Pemohon/Penggugat via email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ke email pemohon/penggugat.
  • Setelah mendapatkan Email jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank BRI dengan menyetor secara langsung ke nomor rekening :0160-01-002-282-309 atas nama Pengadilan Agama Muara Tebo dengan mencantumkan nama pemohon/penggugat (pendaftar) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara.
  • Setelah membayar panjar biaya perkara, Pemohon/Penggugat mengirim scan slip bukti setoran panjar biaya perkara pada hari yang sama selambatnya pukul. 15.00 WIB, melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. , dan konfirmasi melalui telepon 0744-21650 dengan menyebutkan [Nama] [bin/binti] [Nama Orang tua] [Jumlah Panjar]
  • Setelah petugas mengecek bahwa panjar biaya perkara sudah dibayar,  Pemohon/Penggugat akan dikirim email yang berisi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang telah ditanda tangani oleh kasir dan diberi nomor register pendaftaran perkara, bahwa perkara sudah terdaftar.
  • Pemohon/Penggugat menunggu surat panggilan sidang yang akan disampaikan langsung oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat, sesuai dengan alamat yang termuat dalam surat gugatan/permohonan yang  dikirimkan sebelumnya lewat formulir pendaftaran perkara online.
  • Pada sidang pertama, Pemohon/Penggugat harus menyerahkan surat gugatan/permohonan asli (sejumlah 8 rangkap), surat kuasa asli (jika menggunakan kuasa hukum), dan bukti pembayaran asli dari bank diserahkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Muara Tebo (Petugas Meja 1) untuk divalidasi di kasir Pengadilan Agama Muara Tebo dan SKUM asli akan diserahkan oleh kasir.
  • Bagi yang didampingi kuasa hukum, surat kuasa harus didaftarkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Muara Tebo (Petugas Meja 1) pada hari sidang pertama sebelum persidangan dilaksanakan.
  • Surat gugatan/permohonan yang sudah dikirim lewat formulir pendaftaran perkara online tidak dapat diubah kecuali dalam persidangan.
  • Pendaftaran perkara dilakukan pada hari dan jam kerja, apabila pendaftaran dilakukan diluar jam kerja akan direspon pada hari dan jam kerja berikutnya.

Ucapan

 

SELAMAT DATANG DI APLIKASI PENDAFTARAN PERKARA ONLINE

PENGADILAN AGAMA MUARATEBO

 

 

 

Assalamualaikum Wr Wb.

 

Berangkat dengan keinginan tulus, untuk memperluas akses dan pelayanan  Pengadilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan, dan untuk mengakomodir pemanfaatan Teknologi Informasi dalam mendukung upaya percepatan Reformasi Birokrasi, maka kami memandang perlu untuk menyediakan Fasilitas Layanan Pendaftaran Perkara Secara Online di website Pengadilan Agama Muara Tebo.

 

Sekilas Tata Cara penggunaan Aplikasi kiranya dapat anda baca dan fahami pada Link Prosedur Pendaftaran, di Menu atas, Formulir Isian dapat anda Klik pada Menu Form Pendaftaran, dan Contoh Surat Gugatan dapat anda Lihat pula pada Menu atas.

 

Apabila anda menemui Kendala, anda dapat menghubungi petugas Meja Informasi Online Kami melalui telepon di 0744-21650

 

Akhirul Kalam, harapan kami semoga Fasilitas Layanan yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi Masyarakat Pencari Keadilan khususnya dan Seluruh Elemen Masyarakat Umumnya

 

Wassalamualaikum Wr Wb.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo

 

Drs. SUHAIMI