Visi dan Misi PA Muara Tebo

Visi dan Misi

Pengadilan Agama dalam kinerjanya, untuk pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan, harus mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan sesuai dengan KMA/ 080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 dalam pengertian umum angka 12.

Visi adalah gambaran tentang keadaan yang berisi cita-cita dan citra yang ingin diwujudkan organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif dan efisien, mendapatkan kepercayaan publik, profesional dalam memberikan layanan hukum; yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya ringan bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.

Misi adalah menggambarkan hal yang harus dilaksanakan untuk mencapai misi tersebut. Mahkamah Agung mempunyai misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  2. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain.
  3. Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan pada masyarakat.
  4. Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan
  5. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien dan bermartabat serta terhormat.

Adapun Pengadilan Agama Muara Tebo, mempunyai visi dan misi sebagai berikut:

Visi Pengadilan Agama Muara Tebo, adalah untuk terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang.

Sementara misinya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat Islam Indonesia di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Untuk terlaksananya visi dan misi tersebut tentunya dikehendaki sumber daya manusia yang andal, sarana dan prasarana yang memadai.





Photo-photo Pertandingan