Fokus PA Muara Tebo
PENGUMUMAN : Pemberitahuan Nama-nama Tenaga Honorer Kategori I Mahkamah Agung RI |(14/05) ![]()
![]()
SK : SK DAFTAR URUT SENIORITAS HAKIM, PANITERA DAN PANITERA PENGGANTI DAN SK SUSUNAN MAJELIS PADA PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO |(01/11)
PENGUMUMAN : Hasil TPM Hakim, Wakil Ketua, Ketua PA/Mahkamah Syari'ah dan Hakim Tinggi PTA/MS. Aceh Periode Oktober 2011 |(31/10)
DOWNLOAD : Installer SIADPA + Updater SIADPA 2011 |(21/10)
PENGUMUMAN : PENGUMUMAN PEMENANG [PEMILIHAN LANGSUNG] DENGAN PASCAKUALIFIKASI |(06/10)
PENGUMUMAN : PENGUMUMAN [PEMILIHAN LANGSUNG] DENGAN PASCAKUALIFIKASI |(15/09)
PEMBERITAHUAN : Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2012 |(01/06)
SOP : Standar Operasional Prosedur PTA Jambi 2011 |(19/05)
TUTORIAL : Tutorial Cara Memindahkan SIADPA dari Server ke Laptop |(18/5)
DOKUMEN : Penilaian Website PTA/MSy.Aceh dalam Quarterly Fact Sheet 4th QFS, Desember 2010 Halaman 20-23 | (31/1)
DOKUMEN : Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035 |(31/01)
PENGUMUMAN : SK Bersama Libur dan Cuti Bersama Tahun 2011 | (21/01)
SURAT EDARAN : Permintaan Berkas Usul Pendefinitipan Hakim dan Pengurusan Biaya Pindah (20/01)
SURAT EDARAN : Pengumpulan Salinan Putusan Ekonomi Syari'ah | (12/1)
DOKUMEN SK KMA: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 | (12/1)
PENGUMUMAN: Rekomendasi Usul Kenaikan pangkat Tenaga Teknis Peradilan Agama Periode 1 April 2011 | (7/1)
DOKUMEN : Manual Web Sistem Pelaporan (SMS Gateway) dan Template Excel Prodeo dan Sidang Keliling | (22/12)
|
Kompetensi PA Muara Tebo Hukum Nasional adalah hukum yang dibangun oleh suatu Negara untuk diberlakukan secara menyeluruh bagi warga Negara dalam satu bangsa atau Negara tertentu. Di Indonesia, hukum nasional yang dimaksudkan adalah hukum yang berlaku secara menyeluruh pada setiap warga Negara. Hukum ini mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945. Pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 hasil amandemen ketiga yang disahkan 10 Nopember 2004 menyatakan: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 telah lahir Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pasal 10 ayat 1 Undang-undang tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 karena di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 itu dengan tegas dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawah dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dikatakan bahwa organisasi, adiministrasi dan finansial Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya, berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan, untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam Undang-undang. Beberapa waktu lalu diserahkan pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial kepada Mahkamah Agung yaitu:
Khusus mengenai Peradilan Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, pada Pasal 49 menyatakan, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah dan menurut pasal 52 (a) Pengadilan Agama memberikan Isbat kesaksian rukyat hilal dalam menentukan awal bulan pada tahun Hijriyah. Kemudian dalam hasil raker di Batam Tahun 2006 bahwa pengangkatan anak (Adopsi) dan akibat hukumnya bagi orang yang beragama Islam, juga menjadi kewenang Pengadilan Agama. |
|
|

