Kompetensi PA Muara Tebo

Kompetensi PA Muara Tebo

Hukum Nasional adalah hukum yang dibangun oleh suatu Negara untuk diberlakukan secara menyeluruh bagi warga Negara dalam satu bangsa atau Negara tertentu. Di Indonesia, hukum nasional yang dimaksudkan adalah hukum yang berlaku secara menyeluruh pada setiap warga Negara. Hukum ini mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945. Pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 hasil amandemen ketiga yang disahkan 10 Nopember 2004 menyatakan:

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 telah lahir Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pasal 10 ayat 1 Undang-undang tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 karena di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 itu dengan tegas dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawah dan sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dikatakan bahwa organisasi, adiministrasi dan finansial Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya, berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan, untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam Undang-undang.

Beberapa waktu lalu diserahkan pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial kepada Mahkamah Agung yaitu:

  1. Tanggal 31 Maret 2004 dari Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
  2. Tanggal 30 Juni 2004 dari Menteri Agama Republik Indonesia.
  3. Tanggal 1 September 2004 dari Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Khusus mengenai Peradilan Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 revisi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, pada Pasal 49 menyatakan, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah dan menurut pasal 52 (a) Pengadilan Agama memberikan Isbat kesaksian rukyat hilal dalam menentukan awal bulan pada tahun Hijriyah. Kemudian dalam hasil raker di Batam Tahun 2006 bahwa pengangkatan anak  (Adopsi) dan akibat hukumnya bagi orang yang beragama Islam, juga menjadi kewenang Pengadilan Agama.





Photo-photo Pertandingan