7VB

 

 

Logo Artikel

186 PENGADUAN

Articles

Prosedur Pengaduan Masyarakat

Bagi para Pencari Keadilan yang merasa di perlakukan tidak adil atau ada ketidak puasan atau keluhan masyarakat yang disebabkan oleh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Tebo dalam memberikan pelayanan publik dapat mengajukan pengaduan dengan cara :

A.   Secara Lisan :

  1. Melalui telepon : 0744-21560, pada jam kerja.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Muara Tebo dengan alamat Komplek Perkantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung Jl. Lintas Tebo-Bungo KM 12 Muara Tebo 37271.

B.   Secara Tertulis :

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui fax atau melalui pos ke alamat kantor di Komplek Perkantoran Serentak Galah Serengkuh Dayung Jl. Lintas Tebo-Bungo KM 12 Muara Tebo 37271.
  2. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website www.pa-muaratebo.go.id.
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Mekanisme Penerimaan Pengaduan :

  1. Pengadilan Agama Muara Tebo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Muara Tebo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Muara Tebo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Muara Tebo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa