Ketua PA Muara Tebo

Drs. SUHAIMI

Transparansi Angaran

Laporan Tahunan

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini66
mod_vvisit_counterKemarin50
mod_vvisit_counterMinggu ini820
mod_vvisit_counterBulan ini2307
mod_vvisit_counterJumlah74241

We have: 2 guests online
IP Anda: 38.107.179.221
 , 

Polls

Menurut anda, bagaimana tampilan website PA Muara Tebo?
 
Sosialisasi Hasil Rakernas MA RI PDF Cetak E-mail
Oleh (Umay/Tim IT PA Tebo)   
Rabu, 28 September 2011 16:53

Muara Tebo | www.pa-muaratebo.go.id (28/09)

Sosialisasi Hasil Rakernas MA RI

Ketua PA Muara Tebo, Drs. Suhaimi (kanan) bersama PANSEK PA Muara Tebo, Drs. Yusran MP (kiri)

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)  Mahkamah Agung RI memang telah berakhir, namun demikian Rakernas yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 18-22 September 2011 bukanlah ajang reunian para petinggi lembaga peradilan, akan tetapi rakernas merupakan sebuah titik awal pembaruan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang menyangkut aspek penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan.

Sebagai tindak lanjut hal tersebut bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Muara Tebo, kemarin (28/09)  Ketua PA Muara Tebo, Drs. Suhaimi menyampaikan sosialisasi hasil rakernas. Acara yang dihadiri Wakil Ketua PA Muara Tebo, Para Hakim, serta seluruh karyawan berisi tentang beberapa rumusan pedoman pelaksanaan tugas peradilan baik dibidang teknis maupun non teknis yang terhimpun dalam 8 (delapan) program prioritas reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.

Para Hakim dan Pegawai serius mendengarkan sosialisasi.

Adapun salah satu rumusan yang berhubungan dengan hukum formil dan materil yakni penekanan fungsi Hakim agar dapat bersikap aktif memberi nasehat kepada Penggugat/Pemohon agar dapat memperbaiki surat gugatan/permohonannya jika didapati belum terpenuhinya syarat hukum, meski seringkali dipandang sepele, namun hal tersebut dapat berefek fatal.

“Pada dasarnya kita semua sudah memahami hukum acara formil dan juga materil, hanya saja dalam rakernas ditekankan kembali terkait hukum acara tersebut, hal ini dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh karena kelengahan dan kekhilalafan dalam penerapan hukum formil dan juga materil sangat fatal sehingga dapat merugikan pihak berperkara nantinya”, Ujar Ketua PA Muara Tebo.

Ditambahkan Ketua PA Muara Tebo, dalam rakernas juga disebutkan bahwa Hakim dalam menyusun putusan benar-benar dapat selaras antara duduk perkara, pertimbangan hukum dan amar putusan, termasuk juga didalamnya mengenai eksepsi, konvensi serta rekonvensi.

Tak hanya itu, disampaikan Ketua PA Muara Tebo, bahwa berdasar pada rumusan rakernas juga perlu diingat bahwa pengadilan harus berupaya semaksimal mungkin meminimalisir hambatan-hambatan intern maupun ekstern khususnya dalam pelaksanaan eksekusi dan juga permasalahan lainnya sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan secara signifikan.

“Yang tak kalah pentingnya kita yang berada dilembaga institusi peradilan juga dituntut untuk meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi baik dalam negeri maupun luar negeri, hal tersebut bertujuan sebagai upaya peningkatan kemampuan Hakim dan juga pegawai di bidang ekonomi syari’ah”, Tegas Ketua PA Muara Tebo.

Ketua PA Muara Tebo dalam mengakhiri acara sosialisasi berharap dengan waktu yang berjalan pasca rakernas diharap mampu membawa angin segar untuk perubahan dan pembaharuan lembaga peradilan sehingga mampu menepis dugaan-dugaan negatif yang seringkali ditujukan pada institusi penegak hukum tersebut.( Tim IT PA Muara Tebo/Umay)

LAST_UPDATED2
 

Photo-photo Pertandingan