Ketua PA Muara Tebo

Drs. SUHAIMI

Transparansi Angaran

Laporan Tahunan

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini66
mod_vvisit_counterKemarin50
mod_vvisit_counterMinggu ini820
mod_vvisit_counterBulan ini2307
mod_vvisit_counterJumlah74241

We have: 3 guests online
IP Anda: 38.107.179.222
 , 

Polls

Menurut anda, bagaimana tampilan website PA Muara Tebo?
 
IKUTI ATURAN, TERAPKAN HUKUM ACARA PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 07 Juli 2011 12:39

Muara Tebo| PA Muara Tebo (05/7/2011

IKUTI ATURAN, TERAPKAN HUKUM ACARA


Sebagai tindak lanjut surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 162/Bua.2/07/VI/2011 dan surat tugas dari Ketua PTA Jambi Nomor: W5-A/836/Kp.01.1/VII/2011 perihal kroscek data tenaga honorer, kemarin (5/07) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi turun ke Pengadilan Agama Muara Tebo.

Tim yang diketuai Drs. H.M. Yamin Awie, SH.MH (Wakil Ketua PTA Jambi) didampingi Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, SH, MH (Hakim Tinggi PTA Jambi) dan Meiradinata, S.Ag (Kasub Bag Keuangan PTA Jambi) tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung bergerak cepat.

Disela-sela kroscek, Wakil ketua PTA Jambi yang juga calon Hakim Agung ini menyempatkan diri melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai PA Muara Tebo. Menurut dia, Pengawasan dan pembinaan diibaratkan sebuah koin mata uang dengan dua sisi yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, dimana bagian yang satu merupakan pengawasan dan bagian lainnya adalah pembinaan.

Dalam hal penanganan perkara, dia menekankan agar semua elemen yang ada di PA Muara Tebo agar dapat berhati-hati, mengikuti petunjuk, dan menerapkan hukum acara yang berlaku.

“Saya menginginkan semua unsur yang terkait dalam penanganan perkara, dimulai dari pendaftaran sampai pada tahap persidangan dan berkekuatan hukum tetap agar benar-benar teliti serta memperhatikan aturan hukum acara yang berlaku”,terangnya.

Tak hanya itu, menurut dia, Hakim dalam memproses sebuah perkara jangan sampai toledor yang efeknya berimbas pada penilaian tidak professional (unproffesional conduct) dalam menangani sebuah perkara.

Ditambahkan pria kelahiran Kutai 55 tahun silam ini dalam menangani sebuah perkara juga perlu diperhatikan hal-hal vital yang menjadi pertimbangan dalam sebuah keputusan, jangan sampai dalam prakteknya malah menyalahi aturan yang menjadi acuan dan dasar pengambilan keputusan.

“Dalam menyelesaikan perkara seorang hakim harus mampu mencari secara mendalam hal-hal inti yang menjadi pokok masalah dari perkara, contohnya dalam pemeriksaan saksi agar benar-benar dilihat hal-hal mana saja yang bisa diterima kesaksiannya dan mana pula yang tidak bisa diterima, jangan sampai pula semua keterangan saksi kita anggap benar”, terangnya.

Tak hanya itu, menurut dia pada dasarnya jika HIR dan RBg yang menjadi acuan dalam penyelesaian perkara benar-benar diperhatikan, maka dalam memutus perkara akan didapat produk putusan yang sempurna.

Ketua PA Muara Tebo, Drs. Suhaimi dalam penyampaiannya mengapresiasi dan menekankan kembali pada seluruh Hakim dan pegawai PA Muara Tebo agar menjalankan serta segera membenahi apa-apa saja yang dianggap belum sempurna khususnya dalam hal penanganan perkara.

“Setelah mendengar paparan Wakil ketua PTA Jambi dalam hal pembinaan tadi saya harapkan kepada Hakim serta seluruh pegawai PA Muara Tebo agar benar-benar dapat mengoreksi kembali tugas kita. Jika dalam penanganan perkara sebelumnya didapati kekeliruan sesegera mungkin untuk dibenahi, dan untuk petugas yang menerima perkara juga diharap dapat lebih cermat dan teliti nantinya”,ungkapnya tegas.(umay-IT PA Tebo)

LAST_UPDATED2
 

Photo-photo Pertandingan